Lisham

Selasa, 26 Oktober 2010

Pemilukada Pemalang; Banyak Keterlibatan PNS

Admin LiSHAM, Oktober 2010

Pemilukada Pemalang yang akan dilaksanakan pada 31 Oktober  2010 nanti, kini semakin menjadi perhatian banyak pihak. Dukung mendukungpun semakin tidak dapat dihindari lagi, mulai dari kelompok -kelompok pengajian sampai pada organisasi kemasyarakatan yang lebih besar.Bahkan diduga ada indikasi keterlibatan PNS yang berperan aktif sebagai perseorangan maupun institusi. Hal ini disampaikan oleh Ir. Cari Antony bendahara tim Pemenangan Yugo Dwijaya. Cari melihat bahwa, Panwaslu mestinya lebih sigap dan teliti dalam merespon setiap keterlibatan PNS. Wong mereka (PNS) terang-terangan terlibat baik dalam mengarahkan maupun dalam memobilisasi massa, tambahnya.
cari menegaskan, kesepakatan-kesepakatan yang sudah diamini bersama untuk Pemilukada lebih bersih dan bermartabat mestinya dapat laksanakan semua pihak. keterlibatan PNS merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan itu dan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, Khumaedi Ketua Panwas Pemalang mengatakan, bahwa keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai sulit diberantas.  Negara sudah mempunyai peraturan yang menyatakan pelarangan keterlibatan PNS ini sebagaimana Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor : 07 tahun 2009 tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Umum.

Pada pelaksanaan Pemilukada beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS adalah :
  1. Ikut serta sebagai peserta dan/ atau pelaksana kampanye,
  2. Penggunaan anggaran pemerintah untuk mensukseskan proses pencalonan dan kampanye,
  3. Penggunaan fasilitas negara yang terkait jabatannya,
  4. Membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye,
  5. Menjadi anggota PPK,PPS dan KPPS tanpa ijin atasan langsung,
  6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keperpihakan pada pasangan calon tertentu, dsb.
Keterlibatan PNS dalam Pilkada memang paling sering ditemui dalam kasus kepala daerah yang mencalonkan diri lagi (incumbent). Selain masalah pemberian sanksi administratif tersebut, khumaedi melihat masalah pengawasan juga menjadi alasan lain sulitnya memberantas fenomena keterlibatan PNS ini.

Sejauh ini, belum ada PNS yang pernah diproses secara hukum karena keterlibatannya dalam pilkada. Kalau pun mereka dilaporkan, selalu tida ada tindak lanjut. "Lembaga-lembaga untuk follow-up juga merupakan lembaga pemerintahan, sehingga penerapan sanksi akan sulit.

Tidak ada komentar: