Admin LiSHAM, 19 Januari 2011
JAKARTA; Terkait dengan putusan Majlis Hakim dalam kasus Gayus, Wakil Bendahara Partai Golkar Bambang Soesatyo mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membubarkan Satuan Tugas Pemberantas Mafia Hukum. Pernyataan ini menyusul pengakuan Gayus atas keterlibatan agen CIA (Badan Intelijen Amerika Serikat) atas sepengetahuan Satgas.
"Satgas telah melenceng dari tugas utamanya. Tak salah bila Satgas dibubarkan. " .Pengakuan Gayus yang mengatakan Satgas menjanjikan Gayus akan menjalani proses hukum secara -aman dan nyaman- jelas menunjukan adanya ‘keistimewaan’ yang diberikan Satgas. Bukan tidak mungkin, Satgas Anti-Mafia hukum ikut andil dalam vonis ringan kepada Gayus yang hanya diganjar tujuh tahun penjara tersebut, tuturnya.
Jika benar ada intervensi hukum oleh Satgas Mafia Hukum,jelas tidak bisa dibiarkan. Vonis tujuh tahun yang dijatuhkan pengadilan, sangat mengecewakan, ini antiklimaks dari semangat pemberantasan korupsi yang sekarang sedang diperjuangkan, katanya pada saat diwawancara salah satu stasiun TV swasta.
Bagaimana mungkin seorang mafia pajak hanya divonis tujuh tahun penjara, sementara tuntutan jaksa selama 20 tahun. Seharusnya jika pemerintahan SBY benar-benar ingin memberantas korupsi, seorang mafia pajak harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Integritas majelis hakim kasus Gayus dalam pemberantasan korupsi harus dipertanyakan," kata Bambang dengan nada tinggi. Bambang meminta, Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding atas putusan tersebut. Meskipun ia sudah menduga vonis Gayus akan sangat rendah.
"Ini membuktikan keberhasilan ‘ancaman’ Gayus yang akan mengungkap semua hal terkait kasusnya jika divonis berat. Vonis ringan ini merupakan salah satu ‘keistimewaan’ yang diterima Gayus. Selain ‘keistimewaan’ lainnya, seperti kebebasan untuk melakukan pelesiran ke luar negeri," imbuhnya.(AD)
"Satgas telah melenceng dari tugas utamanya. Tak salah bila Satgas dibubarkan. " .Pengakuan Gayus yang mengatakan Satgas menjanjikan Gayus akan menjalani proses hukum secara -aman dan nyaman- jelas menunjukan adanya ‘keistimewaan’ yang diberikan Satgas. Bukan tidak mungkin, Satgas Anti-Mafia hukum ikut andil dalam vonis ringan kepada Gayus yang hanya diganjar tujuh tahun penjara tersebut, tuturnya.
Jika benar ada intervensi hukum oleh Satgas Mafia Hukum,jelas tidak bisa dibiarkan. Vonis tujuh tahun yang dijatuhkan pengadilan, sangat mengecewakan, ini antiklimaks dari semangat pemberantasan korupsi yang sekarang sedang diperjuangkan, katanya pada saat diwawancara salah satu stasiun TV swasta.
Bagaimana mungkin seorang mafia pajak hanya divonis tujuh tahun penjara, sementara tuntutan jaksa selama 20 tahun. Seharusnya jika pemerintahan SBY benar-benar ingin memberantas korupsi, seorang mafia pajak harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Integritas majelis hakim kasus Gayus dalam pemberantasan korupsi harus dipertanyakan," kata Bambang dengan nada tinggi. Bambang meminta, Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding atas putusan tersebut. Meskipun ia sudah menduga vonis Gayus akan sangat rendah.
"Ini membuktikan keberhasilan ‘ancaman’ Gayus yang akan mengungkap semua hal terkait kasusnya jika divonis berat. Vonis ringan ini merupakan salah satu ‘keistimewaan’ yang diterima Gayus. Selain ‘keistimewaan’ lainnya, seperti kebebasan untuk melakukan pelesiran ke luar negeri," imbuhnya.(AD)