PEMALANG - Kampanye Pemilukada Pemalang baru saja di mulai.ditandai dengan penyampaian visi misi dan pawai bersama calon Bupati/Wakil Bupati. sayangnya kampanye dihari pertama ini sudah diwarnai sejumlah pelanggaran. sekalipun Panwaslu menilai bahwa pelanggaran tersebut bersifat administratif dan telah dilaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)Pemalang.
Ketua Panwaslu Agus Khumaedy menuturkan, ini adalah pelanggaran ringan karena tidak berlawanan dengan undang-undang atau peraturan daerah. tetapi akan sangat indah jika semua saling menjaga kometmen yang telah mereka sepakati.
Tiga pasangan yang dilaporkan ke KPU karena pelanggaran administratif tersebut adalah Yugo Dwijaya, H Junaedi SH MM – Mukti Agung Wibowo ST, H Sumadi Sugondo SE MM MSi-Hj Siti Sukesih.
Menurut Panwas, pelanggaran administratif yang dilakukan Yugo Dwijaya adalah mengganti ketidak hadiran wakilnya Sri Hartati yang berhalangan hadir dalam kampanye bersama tersebut dengan salah satu pendukungnya Sri Jumaliyah SH.
Sementara H Junaedi SH MM - Mukti Agung Wibowo ST dan H Sumadi Sugondo SE MM MSi - Hj Siti Sukesih dilaporkan karena pelanggaran administratif yang sama yakni menggunakan kendaraan terbuka dan melibatkan jumlah masa yang banyak, Imbuhnya.
Padahal telah ada kesepakatan untuk tidak memobilisasi masa besar-besaran termasuk jenis kendaraan yang digunakan yang kecil- kecil," jelasnya menerangkan.
Sementara untuk pasangan dr Kun Sri Wibowo - Endang Purwanti dinilai tidak melakukan pelanggaran meskipun saat pawai bersama juga melibatkan massa yang banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar