Admin LiSHAM, 15 Oktober 2010
Setelah memenuhi seluruh ketentuan tahapan dan jadwal pemilukada, maka KPUD Pemalang akan menyerahkan laporan hasil Pemilukada Pemalang, pada Senin 15 Oktober hari ini. Menurut Abdul Hakim, Laporan Hasil Pemilukada Pemalang Kemungkinan akan disampaikan oleh seluruh anggota KPU dalam bentuk berkas calon terpilih kepada DPRD dan Bupati.
Selanjutnya berkas yang berisi : hasil rekapitulasi perolehan suara pemilukada, hasil penetapan calon terpilih dan berkas pencalonan, oleh DPRD akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah yang nantinya akan dilanjutkan kepada Mendagri.
Sengaja hasil pemilukada baru disampaikan pada tanggal, 15 Nopember 2010 untuk memberi ruang/kesempatan kepada pasangan calon lain yang merasa keberatan terhadap hasil pemilu. Jika memang ada pasangan calon lain berhak mengajukan gugutan ke Mahkamah Konstitusi selama 3 hari (hari kerja ) atau mulai tanggal 8 – 9 Nopember 2010. dan Alhamdulillah, sampai tanggal 9 sore ternyata tidak ada gugatan yang masuk MK, dan demikian KPUD berhak meminta surat keterangan bahwa Hasil Pemilukada Pemalang bersih “Tidak ada Gugatan dan upaya hukum apapun ” dari pasangan calon peserta pemilukada Pemalang 2010, imbuhnya.
Selanjutnya hakim menyampaikan rasa terima kasih kepada teman-teman LSM seperti LiSHAM, Paham, GPP serta semua pihak yang telah bekerjasama dengan KPUD Pemalang dalam rangka mensukseskan Pemilukada ini. Sekarang tinggal proses selanjutnya untuk menuju ke pelantikan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pemalang untuk periode 2011 – 2015 yang menjadi wilayah kewenangan DPRD. KPU selanjutnya tinggal membuat laporan kegiatan pemilukada dan laporan pertanggunjawaban keuangan yang bersumber dari APBD Pemalang.(lis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar